Desa bayah timur
Menjelang pergantian tahun 2026, selasa (30/12/25) Kementrian Keuangan telah merilis besaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk setiap desa di seluruh Indonesia. Sesuai prediksi, besaran Dana Desa yang diterima oleh tiap desa mengalami penurunan yang sangat drastis, hanya tersisa sepertiganya dari pagu 2025. Jika pada tahun lalu, Desa Bayah Timur masih mengelola Dana Desa sekitar Rp1,2 miliar, pada tahun 2026 angka tersebut anjlok menjadi Rp373,4 juta, artinya telah mengalami pengurangan sekitar Rp826 juta atau sekitar 70%, ini tentu menjadi rapor merah bagi keberlanjutan program pembangunan ditingkat desa.
Secara umum, besaran Dana Desa ditentukan oleh beberapa variabel utama dalam pengalokasian, diantaranya Alokasi Dasar (Besaran tetap yang diterima setiap desa), Alokasi Formula (dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis), serta Alokasi Afirmasi dan Kinerja (pengelolaan keuangan dengan sangat baik). pengurangan Dana Desa ini memicu pertanyaan besar, apakah ini dampak dari pengetatan anggaran di tingkat pusat atau daerah?
Berdasarkan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagian alokasi Dana Desa akan digunakan untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Penurunan ini tentu saja berdampak langsung ke desa- desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Bayah Timur. Penurunan lebih dari 70% ini membuat ruang fiskal desa menyempit secara drastis, sementara kebutuhan penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. pengurangan Dana Desa ini dapat melumpuhkan beberapa sektor diantaranya, pembangunan infrastruktur, BLT-DD, dan pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah desa kini dihadapkan pada tantangan berat, yang dituntut untuk melakukan skala prioritas yang sangat ketat. program yang bersifat keinginan harus sepenuhnya dihapus demi mendanai program yang bersifat mendesak. kedepannya, berharap pemerintah daerah ataupun pusat dapat memberikan klarifikasi terkait perubahan kebijakan ini.