Desa bayah timur
Jakarta, 18 November 2025 - Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional, penetapan ini bukan tanpa alasan. Tanggal ini merupakan hari bersejarah dimana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa resmi disahkan dan diundangkan pada tahun 2014 silam.
Sebelum lahirnya regulasi tersebut, posisi desa cenderung hanya menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan yang instruksinya didominasi oleh pemerintah pusat. Namun, dengan hadirnya UU tersebut, terjadi pergeseran paradigma yang luarbiasa dimana desa kini dipandang sebagai subjek yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengelola, dan membangun wilayahnya berdasarkan kearifan lokal masing- masing.
Keputusan pemerintah untuk memformalkan hari tersebut sebagai Hari Desa Nasional bertujuan agar semangat otonomi desa tetap terjaga ditengah arus modernisasi. Penetapan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa mengenai lahirnya konsep Dana Desa dan hak rekognisi yang memberikan kekuatan finansial serta pengakuan identitas kepada desa. Hal ini memungkinkan setiap desa untuk mengelola potensi alam, sumber daya manusia dan ekonomi secara mandiri tanpa harus kehilangan jati diri budaya aslinya.
Dalam konteks perjalanan menuju tahun 2026, penetapan Hari Desa Nasional oleh Kementrian Desa juga membawa pesan tentang pentingnya pemerataan kesejahteraan. Dengan adanya pengakuan resmi terhadap hari lahir UU Desa ini, pemerintah pusat ingin menegaskan bahwa kemajuan negara sangat bergantung pada kekuatan fondasi ditingkat desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai wilayah pinggiran yang tertinggal, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memiliki legalitas hukum yang kuat untuk berinovasi dan bersaing di kancah nasional maupun global.
Peringatan ini akhirnya menjadi refleski bagi seluruh warga desa mengenai panjangnya perjuangan dalam menuntut kedaulatan tata kelola pemerintahan desa. Melalui peringatan 15 januari, kesadaran kolektif mengenai pentingnya demokrasi ditingkat paling dasar, yaitu melalui musyawarah desa, diharapkan terus tumbuh. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan yang merata diseluruh wilayah pedesaaan di Indonesia.
'Membangun Indonesia Dari Desa'