Desa bayah timur
Bayah Timur, (31/12/25) Pemerintah Desa Bayah Timur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan warga.
Musyawarah Desa tahun ini berlangsung dengan dinamika yang cukup signifikan, mengingat adanya kebijakan pemangkasan Dana Desa hingga 70 persen oleh Pemerintah Pusat. Pemangkasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Dalam forum Musdes, Kepala Desa menyampaikan bahwa pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kemampuan fiskal negara. Meskipun mengalami pengurangan yang cukup besar, pemerintah desa tetap diwajibkan menyusun APBDes secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan mendesak masyarakat.
“Dengan adanya pengurangan Dana Desa hingga 70 persen, pemerintah desa harus lebih cermat dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 akan mengacu pada arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Skala prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pemulihan ekonomi desa, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Pembahasan Musdes juga menyoroti peran strategis Koperasi Desa Merah Putih yang diharapkan mampu menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di tengah keterbatasan anggaran. Koperasi ini dirancang sebagai wadah usaha bersama yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan potensi lokal desa.
Ketua BPD menegaskan bahwa hasil Musyawarah Desa ini akan menjadi dasar penetapan APBDes 2026 melalui Peraturan Desa, serta menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan desa secara partisipatif. Musyawarah Desa ditutup dengan kesepakatan bersama atas rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dan penegasan bahwa seluruh program yang dibiayai Dana Desa harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.